Pages

Wednesday 26 June 2013

0 Perkawinan, Rumah Tangga, Keluarga dan Rumah Tinggal

Konsep Perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan no.1 Tahun 1974:
Perkawinan adalah ikatan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk laki-laki minimal sudah berusia 19 tahun, dan untuk perempuan harus sudah berusia minimal 16 tahun. Jika menikah dibawah usia 21 tahun harus disertai dengan ijin kedua atau salah satu orangtua atau yang ditunjuk sebagai wali.
Konsep perkawinan lebih difokuskan kepada keadaan dimana seorang laki-laki dan seorang perempuan hidup bersama dalam kurun waktu yang lama. Dalam hal ini hidup bersama dapat dikukuhkan dengan perkawinan yang syah sesuai dengan undang-undang atau peraturan hukum yang ada (perkawinan de jure) ataupun tanpa pengesahan perkawinan (de facto). Konsep ini dipakai terutama untuk mengkaitkan status perkawinan dengan dinamika penduduk terutama banyaknya kelahiran yang diakibatkan oleh panjang-pendeknya perkawinan atau hidup bersama ini.
Norma dan adat di Indonesia menghendaki adanya pengesahan perkawinan secara agama maupun secara undang-undang. Tetapi untuk keperluan studi demografi, Badan Pusat Statistik mendefinisikan seseorang berstatus kawin apabila mereka terikat dalam perkawinan pada saat pencacahan, baik yang tinggal bersama maupun terpisah, yang menikah secara sah maupun yang hidup bersama yang oleh masyarakat sekelilingnya dianggap sah sebagai suami istri (BPS, 2000).
Definisi luas tentang perkawinan ini digunakan oleh BPS karena dalam kenyataannya pada suatu masyarakat sering diketemukan banyak pasangan laki-laki dan perempuan yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah secara hukum. Seringkali hal ini disebabkan karena persyaratan perkawinan yang sah memberatkan kedua belah pihak yang hendak menikah, misalnya biaya perhelatan adat yang terlampau tinggi, tidak mampu membayar biaya memproses perkawinan yang syah atau biaya mahar yang tidak terjangkau oleh pasangan yang hendak menikah secara resmi.

Rumah Tangga
Informasi tentang jumlah rumah tangga, komposisi rumah tangga dan karakteristik demografi, sosial dan  ekonomi sangat diperlukan dalam perencanaan maupun implementasi kebijakan pemenuhan pelayanan dasar seperti perumahan, pendidikan, kesehatan, pangan, intervensi pengentasan kemiskinan dan lain sebagainya.
Untuk memenuhi kebutuhan data rumah tangga, BPS telah melakukan pendataan rumah tangga baik dalam Sensus Penduduk, Supas maupun Susenas. Bahkan pada akhir tahun 2005 telah dilakukan pendataan khusus rumah tangga miskin dengan menggunakan 14 indikator kemiskinan untuk memenuhi kebutuhan berbagai program pelayanan dasar tersebut. Data rumah tangga yang dikumpulkan BPS biasanya mencakup data anggota rumah tangga dan data anggota rumah tangga (individu).
BPS (2000) membagi rumah tangga menjadi dua yaitu rumah tangga biasa dan rumah tangga khusus.
1. Rumah tangga biasa adalah seseorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik atau sensus dan umumnya tinggal bersama serta makan dari satu dapur. Yang dimaksud dengan satu dapur adalah bahwa pembiayaan keperluan jika pengurusan kebutuhan sehari-hari dikelola bersama-sama.
2. Rumah tangga khusus adalah sekelompok orang yang tinggal di asrama atau tempat tinggal yang pengurusan sehari-harinya diatur oleh yayasan atau badan, misalnya asrama mahasiswa, lembaga pemasyarakatan, orang-orang yang berjumlah lebih dari 10 orang yang kos dengan makan, asrama TNI dan lain sebagainya.

Keluarga
Keluarga didefinisikan sebagai sekumpulan orang yang tinggal dalam satu rumah yang masih mempunyai hubungan kekerabatan/hubungan darah karena perkawinan, kelahiran, adopsi dan lain sebagainya. Keluarga dapat dibagi menjadi 2 tipe yaitu:
1. Keluarga Inti (Nuclear family), yaitu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak kandung, anak angkat maupun adopsi yang belum kawin, atau ayah dengan anak-anak yang belum kawin atau ibu dengan anak-anak yang belum kawin.
2. Keluarga luas (extended family), yaitu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu anak-anak baik yang sudah kawin atau belum, cucu, orang tua, mertua maupun kerabat-kerabat lain  yang menjadi tanggungan kepala.

Living Arrangement
Pengaturan tinggal bersama dalam rumah tangga mempunyai hubungan yang sangat erat dengan tipe keluarga, yaitu:
•    Rumah tangga yang kepala rumah tangganya hidup sendiri (single household)
•    Rumah tangga yang kepala rumah tangganya hidup bersama pasangannya saja.
•    Rumah tangga yang kepala rumah tangganya tinggal bersama pasangan (istri/suami) dan anak-anak yang belum menikah atau kepala rumah tangga tinggal hanya dengan  anak-anak yang belum menikah disebut dengan keluarga inti (nuclear family).
•    Rumah tangga yang kepala rumah tangganya tinggal dengan pasangan, anak, menantu  cucu atau kepala rumah tangganya tinggal dengan anak, menantu, cucu disebut sebagai keluarga luas (extended family).
•    Rumah tangga yang kepala rumah tangganya tinggal bersama, anak-anak/menantu cucu, orang tua/mertua dan kerabat lainnya juga disebut sebagai keluarga luas (extended family).

Pola Konsumsi RT
Pola konsumsi rumah tangga merupakan salah satu indikator kesejahteraan rumah tangga/keluarga. Selama ini berkembang pengertian bahwa besar kecilnya proporsi pengeluaran untuk konsumsi makanan terhadap seluruh pengeluaran rumah tangga dapat memberikan gambaran kesejahteraan rumah tangga tersebut.Rumah tangga dengan proporsi pengeluaran yang lebih besar untuk konsumsi makanan mengindikasikan rumah tangga yang berpenghasilan rendah. Makin tinggi tingkat penghasilan rumah tangga, makin kecil proporsi pengeluaran untuk makanan terhadap seluruh pengeluaran rumah tangga.  Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa rumah tangga/keluarga akan semakin sejahtera bila persentase pengeluaran untuk makanan jauh lebih kecil dibandingkan persentase pengeluaran untuk non makanan.

0 comments:

Post a Comment